Si Kurir Heroin Bernama Rani Menanti Eksekusi Mati
"Saya ini cuma kurir, kok, dihukum seberat ini?”
Sejumlah personel Brimob Polda Jateng,
melakukan pengamanan terkait pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati di
Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (17/5). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
VIVAcoid - Satu dari enam terpidana mati
yang dieksekusi pada Minggu, 18 Januari 2015, adalah seorang perempuan
berusia 38 tahun. Dia ialah Rani Andriani alias Melissa Aprilia, warga
Cianjur, Jawa Barat.
Rani divonis mati oleh hakim Pengadilan
Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 karena terbukti menyelundupkan 3,5
kilogram heroin. Dia bekerja sama dalam bisnis serbuk setan itu dengan
sepupunya Meirika Franola alias Ola dan seorang lurah di Cianjur, Deni
Setia Marhawan, yang juga sepupu Ola.
Ola dan Deni juga divonis
mati tapi permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 2012. Hukumannya menjadi lebih ringan, yakni seumur
hidup. Rani tak mujur. Permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko
Widodo pada 2014 sehingga dia harus dieksekusi.
Berawal dari utangBisnis
haram itu sesungguhnya dikendalikan Ola, bukan Rani. Ola merintis
bisnis narkotik bersama suaminya, Tajudin alias Tony alias Mouza
Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony adalah anggota komplotan
sindikat narkoba internasional dan koordinator warga Nigeria pengedar
narkoba di Indonesia. Dia tewas dalam baku tembak dengan Polisi yang
menyergapnya.
Rani sebelumnya bekerja sebagai pelayan restoran.
Keterlibatannya dalam aktivitas niaga narkotik yang dikendalikan Ola dan
suaminya bermula ketika dia hendak meminjam uang Rp5 juta kepada Ola
untuk melunasi utangnya pada sebuah bank.
Ola kala itu mengaku
tak punya uang. Namun atas persetujuan suaminya, dia menawari Rani untuk
ikut dalam bisnis narkoba itu sebagai kurir. Rani mendapatkan honor
paling sedikit satu juta rupiah setiap pengiriman ke luar negeri. Tugas
pertamanya adalah mengantar heroin ke Bangkok, Thailand.
Deni
serupa Rani. Dia berkomplot dengan Ola bermula dari berutang uang Rp20
juta kepada Tony. Lalu ditawari menjadi kurir narkoba ke luar negeri.
Dia telah enam kali mengirimkan narkotik ke luar negeri sampai ditangkap
Polisi.
Rani maupun Deni sempat berupaya keluar dari jerat
jaringan bisnis haram Ola dengan suaminya. Tapi mereka tak mampu menolak
karena Ola sering dikasari oleh Tony kalau mereka mangkir dari tugas
sebagai kurir.
Aksi Ola, Rani dan Deni terendus Polisi di Bandara
Soekarno-Hatta, Cengkerang, Tangerang, Banten, pada 12 Januari 2000.
Dari dalam koper dan tas dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram
heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Sebanyak 3,6
kilogram heroin ditemukan di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah
masing-masing dalam plastik dan sekotak minuman bubuk Nutrisari.
Polisi
tak percaya bahwa Ola terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotik
karena suaminya. Berdasarkan penyelidikan Polisi, dunia hitam itu sudah
digeluti Ola saat dia menjadi disc jocker, sebelum menikah dengan Tony.
Vonis
mati terhadap Rani (maupun Ola dan Deni) tidak mempertimbangkan latar
belakang Rani yang tertekan secara ekonomi dan psikologi, serta terjebak
dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.
"Terdakwa
merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran
narkotika," ujar Mursidi, Jaksa yang menuntut hukuman mati, kala itu.
Dia beralasan, Rani beberapa kali disuruh membawa heroin dan kokain dari
Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Saat tertangkap di Bandara
Soekarno-Hatta, Rani menggunakan paspor Singapura.
KecewaRani
dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten, ke lapas
di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari
2015.
Rani Rani dikabarkan sering histeris dan sempat depresi,
terutama setelah mendengar berita akan dieksekusi, saat berada Lapas
Tanggerang. Dia mengaku kecewa karena permohonan grasinya ditolak oleh
Presiden Joko Widodo, sementara grasi Ola dan Deni dikabulkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rani mengaku merasa sulit
melupakan vonis mati itu. “Saya enggak tahu perasaan saya sekarang,
antara sedih, marah dan kecewa. Saya ini cuma kurir, kok, dihukum
seberat ini?” Dia juga menyatakan keinginannya untuk melanjutkan kuliah
mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Kondisi Rani dikabarkan
membaik dan mulai bisa menerima nasib akan dieksekusi. Seorang rohaniwan
yang diminta mendampingi Rani, KH Hasan Makarim, mengatakan bahwa gadis
itu ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat.
Dia bahkan telah menjalani puasa selama 40 hari sebelumnya. (ren)