Jumat, 16 Januari 2015

Si Kurir Heroin Bernama Rani Menanti Eksekusi Mati

Si Kurir Heroin Bernama Rani Menanti Eksekusi Mati

"Saya ini cuma kurir, kok, dihukum seberat ini?”


Rani Sang Kurir Heroin Menanti Eksekusi Mati
Sejumlah personel Brimob Polda Jateng, melakukan pengamanan terkait pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (17/5).  (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
 
VIVAcoid - Satu dari enam terpidana mati yang dieksekusi pada Minggu, 18 Januari 2015, adalah seorang perempuan berusia 38 tahun. Dia ialah Rani Andriani alias Melissa Aprilia, warga Cianjur, Jawa Barat.

Rani divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 karena terbukti menyelundupkan 3,5 kilogram heroin. Dia bekerja sama dalam bisnis serbuk setan itu dengan sepupunya Meirika Franola alias Ola dan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan, yang juga sepupu Ola.

Ola dan Deni juga divonis mati tapi permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Hukumannya menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup. Rani tak mujur. Permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2014 sehingga dia harus dieksekusi.

Berawal dari utang

Bisnis haram itu sesungguhnya dikendalikan Ola, bukan Rani. Ola merintis bisnis narkotik bersama suaminya, Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony adalah anggota komplotan sindikat narkoba internasional dan koordinator warga Nigeria pengedar narkoba di Indonesia. Dia tewas dalam baku tembak dengan Polisi yang menyergapnya.

Rani sebelumnya bekerja sebagai pelayan restoran. Keterlibatannya dalam aktivitas niaga narkotik yang dikendalikan Ola dan suaminya bermula ketika dia hendak meminjam uang Rp5 juta kepada Ola untuk melunasi utangnya pada sebuah bank.

Ola kala itu mengaku tak punya uang. Namun atas persetujuan suaminya, dia menawari Rani untuk ikut dalam bisnis narkoba itu sebagai kurir. Rani mendapatkan honor paling sedikit satu juta rupiah setiap pengiriman ke luar negeri. Tugas pertamanya adalah mengantar heroin ke Bangkok, Thailand.

Deni serupa Rani. Dia berkomplot dengan Ola bermula dari berutang uang Rp20 juta kepada Tony. Lalu ditawari menjadi kurir narkoba ke luar negeri. Dia telah enam kali mengirimkan narkotik ke luar negeri sampai ditangkap Polisi.

Rani maupun Deni sempat berupaya keluar dari jerat jaringan bisnis haram Ola dengan suaminya. Tapi mereka tak mampu menolak karena Ola sering dikasari oleh Tony kalau mereka mangkir dari tugas sebagai kurir.

Aksi Ola, Rani dan Deni terendus Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkerang, Tangerang, Banten, pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kilogram heroin, sementara Deni diperoleh 3 kilogram kokain. Sebanyak 3,6 kilogram heroin ditemukan di rumah Ola di Bogor, yang disimpan terpisah masing-masing dalam plastik dan sekotak minuman bubuk Nutrisari.

Polisi tak percaya bahwa Ola terpaksa terlibat dalam perdagangan narkotik karena suaminya. Berdasarkan penyelidikan Polisi, dunia hitam itu sudah digeluti Ola saat dia menjadi disc jocker, sebelum menikah dengan Tony.

Vonis mati terhadap Rani (maupun Ola dan Deni) tidak mempertimbangkan latar belakang Rani yang tertekan secara ekonomi dan psikologi, serta terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.

"Terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika," ujar Mursidi, Jaksa yang menuntut hukuman mati, kala itu. Dia beralasan, Rani beberapa kali disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Saat tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rani menggunakan paspor Singapura.

Kecewa

Rani dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten, ke lapas di Pulau  Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2015.

Rani Rani dikabarkan sering histeris dan sempat depresi, terutama setelah mendengar berita akan dieksekusi, saat berada Lapas Tanggerang. Dia mengaku kecewa karena permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, sementara grasi Ola dan Deni dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rani mengaku merasa sulit melupakan vonis mati itu. “Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah dan kecewa. Saya ini cuma kurir, kok, dihukum seberat ini?” Dia juga menyatakan keinginannya untuk melanjutkan kuliah mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Kondisi Rani dikabarkan membaik dan mulai bisa menerima nasib akan dieksekusi. Seorang rohaniwan yang diminta mendampingi Rani, KH Hasan Makarim, mengatakan bahwa gadis itu ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat. Dia bahkan telah menjalani puasa selama 40 hari sebelumnya. (ren)

0 komentar:

Posting Komentar